Minggu, 27 November 2016

Lembaga yang berwenang menyelesaika konflik ( IPS - XI SMK)

Lembaga yang berwenang menyelesaikan konflik (Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia Lengkap

Dasar hukum yang secara khusus mengatur tentang lembaga peradilan di Indonesia adalah pasal 24 ayat (2) dan pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 1945. Berdasarkan isi kedua pasal tersebut, kita dapat mengetahui badan-badan atau lembaga-lembaga dalam peradilan di Indonesia. Lembaga-lembaga yang dimaksud adalah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Selain itu, terdapat juga lembaga Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Penjelasan dari lembaga-lembaga tersebut sebagai berikut.
a. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas, Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung. Tempat kedudukan Mahkamah Agung adalah di ibu kota negara dan wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Kekuasaan dan wewenang Mahkamah Agung sebagai berikut :
1) Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, serta permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2) Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak pada lembaga tinggi negara.
3) Memberikan nasihat hukum kepada presiden sebagai kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi.
4) Menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
5) Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Jabatan ketua Mahkamah Agung periode 2009–2014 dipegang oleh Harifin A. Tumpa yang dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Februari 2009. Harifin A. Tumpa ini menggantikan Bagir Manan.
b. Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Lembaga yang termasuk dalam peradilan umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Daerah hukumnya mencakup wilayah kabupaten atau kota tersebut. Kewenangan Pengadilan Negeri sebagai berikut:
a) Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
b) Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
c) Ketua Pengadilan Negeri berkewajiban melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan notaris di daerah hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua Pengadilan Tinggi, ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.
2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Wilayah kerja Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi itu. Susunan Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi sebagai berikut:
a) Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding.
b) Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.
c) Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
d) Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga supaya peradilan dilaksanakan dengan saksama dan sewajarnya.
c. Peradilan Agama
Keberadaan peradilan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaga peradilan yang berada dalam lingkup peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
1) Pengadilan Agama
Pembentukan Pengadilan Agama dilakukan melalui undangundang dengan daerah hukum meliputi wilayah kota atau kabupaten. Bidang-bidang yang menjadi cakupannya adalah perkawinan; warisan, wasiat, hibah; wakaf dan shadaqah; serta ekonomi syariah. Wewenang peradilan agama sebagai berikut:
a) Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang di bidang perkawinan, hak waris, wasiat, hibah yang berdasarkan hukum Islam, wakaf, dan shadaqah.
b) Bidang-bidang perkawinan, yaitu hal-hal yang diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
c) Bidang kewarisan, yaitu penentuan seseorang untuk menjadi hak waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian hak waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan itu.
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di kota atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
2) Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di lingkup kerja peradilan agama. Pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat banding. Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama adalah di ibu kota provinsi
dengan wilayah kerja meliputi daerah provinsi tersebut. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama sebagai berikut :
a) Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat banding.
b) Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan antar-Pengadilan Agama di wilayah hukumnya.
d. Peradilan Militer
Peradilan Militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur. Wewenang Pengadilan Militer sebagai berikut:
1) Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah seorang prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota
suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
2) Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam suatu putusan.
Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur sebagai berikut :
1) Pengadilan Militer
Tugas Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang pangkatnya kapten ke bawah. Dalam hal memeriksadan memutus perkara pidana pada tingkat pertama makasusunan persidangan pada Pengadilan Militer terdiri atas seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dihadiri olehseorang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu seorangpanitera. Dalam persidangan Pengadilan Militer hakim ketua paling rendah berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota dan oditur militer paling rendah berpangkat kapten.
2) Pengadilan Militer Tinggi
Susunan perangkat persidangan dalam Pengadilan Militer Tinggi sama dengan Pengadilan Militer. Perbedaan susunan pejabat terjadi jika memeriksa dan menuntut perkara sengketa tata usaha angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Dalam hal ini susunannya meliputi satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dan dibantu seorang panitera. Pangkat hakim ketua dalam lembaga ini paling rendah adalah kolonel dan hakim anggotanya yang paling rendah adalah letnan kolonel. Kewenangan Pengadilan Militer Tinggi sebagai berikut :
a) Memeriksa dan memutuskan perkara di tingkat pertama, perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat mayor ke atas, serta menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
b) Memeriksa dan memutuskan pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
c) Memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Militer dalam wilayah hukumnya.
3) Pengadilan Militer Utama
Kewenangan lembaga peradilan ini adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
4) Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksadan menuntut perkara sengketa tata usaha angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Susunan perangkat pengadilannya sama dengan Pengadilan Militer. Kewenangan Pengadilan MiliterPertempuran adalah memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit di daerah pertempuran. Dengan begitu, Pengadilan Militer Pertempuran berkedudukan di daerah pertempuran.
e. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Dalam lingkungan peradilan tata usaha negara terdapat dua lembaga kekuasaan kehakiman, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
1) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui keputusan presiden. Kedudukan lembaga ini berada di daerah kota atau kabupaten. Tugas Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tingkat pertama. Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan tingkat pertama.
2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) merupakansebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat banding. Sebagai sebuah lembaga keperadilan, PTTUN memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a) Memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara di tingkat banding.
b) Memeriksa dan memutuskan di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan tata usaha negara dalam wilayah hukumnya.
c) Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha negara.
f. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga kehakiman di negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi dibentuk setelah terjadi perubahan atau amendemen UUD 1945 yang keempat. Pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Dengan demikian, seluruh hakim konstitusi berjumlah sembilan orang hakim. Hakim konstitusi harus memenuhi syarat, yaitu memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Sembilan hakim konstitusi ditunjuk oleh presiden dengan masa jabatan tiga tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi pertama dipegang oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie diganti oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D. untuk periode 2008–2011. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final yaitu untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945. Dalam hubungannya dengan partai politik dan pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan pembubaran partai politik. Mahkamah Konstitusi juga berhak memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
g. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Menurut undang-undang ini, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota yang berjumlah tujuh orang. Mereka berasal dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. Selain itu, lembaga ini juga berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketuayang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Tugas dari Komisi Yudisial sebagai berikut:
1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung. Tugas itu dilakukan dengan cara berikut:
a) Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
b) Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
c) Menetapkan calon hakim agung.
2) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Untuk melaksanakan tugas itu, Komisi Yudisial melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim.
b) Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
c) Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tembusannya disampaikan kepada presiden dan DPR. Mengidentifikasi Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan.

Sumber : http://www.edukasippkn.com/2015/09/macam-macam-lembaga-peradilan-hukum-di.html?m=1

Minggu, 20 November 2016

Cara Merawat Jaringan Komputer

Tips dan Trik Cara Merawat Jaringan Komputer


Networking
Tips dan Trik Cara Merawat Jaringan Komputer - Jaringan pada sebuah komputer merupakan jaringan yang terhubung dengan setiap client dan server, dimana setiap pengguna maupun administrator server harus lah mengetahui cara merawat jaringannya, terutama untuk para staff administrator yang paling tidak harus maintenance untuk menjaga agar server tetap handal dan stabilitas server tetap terjaga. Merawat Jaringan Komputer, tidak lah mudah dalam merawatnya, haruslah mengetahui tahapan-tahapan dan mengetahui perawatannya pada setiap system, software dan hardwarenya.

Untuk menjaga dan merawat jaringan komputer, kita harus mengetahui dari beberapa perangkat keras atau hardware yang ada dalam jaringan komputer tersebut yaitu, diantaranya: komputer server, komputer client, HUB/Switch, router kabel jaringan dan beserta konektor-konektor lainnya. Dalam beberapa komponen utama didalam jaringan tersebut di atas perlu juga untuk dirawat agar pada jaringan yang sudah terpasang benar-benar berfungsi dan bekerja dengan baik. Dalam tutorial singkat sebelumnya IT Newbiepernah membahas tentang Tips Mengatasi Permasalahan pada Jaringan LAN. Namun apa saja yang akan sobat lakukan dalam merawat dan menjaga jaringan komputer yang sudah dirancang tersebut? Bacalah sampai habis Tips dan trik Cara Merawat Jaringan Komputer seperti dalam pembahasannya berikut ini:

1. Perawatan pada Komputer Server
Komputer server merupakan pusat kendali untuk client, dimana komputer server akan secara terus menerus akan melayani permintaan dari client. Perawatan pada server sangat penting karena server juga merupakan pusat  penyimpanan data-data pada client. Dimana perlu dilakukan backup data secara berkala, paling tidak setiap 1 bulan sekali, 1 minggu sekali, atau jika lebih baik lagi 2 hari sekali. tergantung dari kinerja server. Mengapa demikian? karena server bekerja tidak ada henti-hentinya 24 jam nonstop. Jika perlu komputer server harus memiliki server backup atau pengganti, dimana disaat komputer server utama rusak maka akan ada penggantinya.

2. Perawatan pada Komputer Client
Sebenarnya komputer client tidak terlalu memiliki peran penting dalam jaringan komputer, tidak seperti komputer server. Karena jika 1 komputer client rusak maka tidak akan terpengaruh pada komputer client lainnya. Tetapi komputer client juga harus tetap dijaga dan dirawat secara berkala, seperti defragment, membersihkan virus, membersihkan file-file temporary, membersihkan file installer yang sudah pernah dihapus dan lain sebagainya.

3. Perawatan pada Kabel Jaringan
Kabel jaringan juga penting dalam struktur jaringan komputer karena tanpa adanya kabel maka tidak akan tercipta sebuah jaringan komputer. Biasanya kerusakan pada kabel jaringan komputer yaitu seringnya kabel digigit tikus karena jika kabel sudah sobek atau rusak karena digigit tikus maka akan mempengaruhi kinerja jaringan komputer atau bahkan bisa sampai tidak konek ke jaringan komputer. 
Solusi : gunakan besi atau plastik yang kuat sebagai pembungkus pada kabel jaringan komputer

4. Perawatan pada Switch atau HUB
Switch atau HUB merupakan sebuah alat perantara dalam terciptanya jaringan komputer. Karena jika HUB atau switch rusak maka jaringan komputer tidak akan bisa berkomunikasi antara server dengan client maupun client dengan client. Sebaiknya HUB atau switch harus di cek kehandalan kinerjanya secara berkala. Tempatkan HUB atau switch di tempan yang tidak berdebu dan suhu yang dingin agar switch bekerja dengan maksimal.

Sumber : http://www.it-newbie.com/2012/11/tips-dan-trik-cara-merawat-jaringan.html

Kamis, 10 November 2016

Perbaikan PC

MELAKUKAN PERBAIKAN DAN SETTING ULANG PC (DI)

1. Urutan langkah-langkah memperbaiki PC secara umum adalah:
1. Cek sambungan kabel power supply utama dan kabel tegangan DC.
2. Cek sambungan kabel keyboard.
3. Cek sambungan kabel monitor dan kabel daya monitor.
4. Cek konfigurasi setting CMOS
5. Cek sambungan kabel power dan kabel data drive.
6. Cek semua daughter board atau card yang terpasang pada slot I/O
7. Cek sambungan saklar reset
8. Cek posisi kunci keyboard
9. Cek semua IC yang terpasang
10. Cek disket boot di drive A
11. Cek sambungan speaker
Hidupkan computer, cek kipas power supply jika berputar lakukan diagnosa berikut :
POST
Setiap kali komputer dihidupkan secara otomatis akan memulainya dengan langkah diagnosa yang dikenal dengan POST. POST ini akan memeriksa dan menguji semua komponen-komponen sistem. Jika saat POST terjadi problem, suatu pesan akan disampaikan pada pengguna. Pesan tersebut dapat berupa : pesan tampilan di layar, suara beep, atau kedua-duanya. Indikasi dari adanya masalah sewaktu POST dinyatakan :
-Kode kesalahan dua sampai lima digit angka
an singkat dalam bahasa Inggris (ada beberapa pesan yang menunjukkan problemnya)
-Kode beep suara beep berurutan
1. Diagnosa umum
Diagnosa ini meliputi : konfigurasi sistem, perubahan konfigurasi sistem, dan format disk.
Diagnosa mencari dan memecahkan kerusakan
Diagnosa ini meliputi tiga kategori, yaitu :
software (bad command or file name, disk not ready, internal error, overflow)
B. configuration error code (configuration too large for memory, 201 error - system unit, 601 parity chech x)
C. system lockup.
Jika selama pengecekan dari setiap tahap di atas ada kerusakan maka
perbaiki dahulu kerusakan itu dengan cara mengganti dengan yang
baik.
Cara memilih peralatan bantu yang tepat dalam memperbaiki PC adalah : pilih dan gunakan alat ukur sesuai dengan fungsinya, misal untuk mengukur tegangan gunakan voltmeter, untuk mengukur resistansi gunakan ohm meter, dan sejenisnya. Pilih peralatan yang sesuai dengan objek, misal untuk melepas baut kembang gunakan obeng kembang yang pas ukurannya, dan sejenisnya.
3. Cara mengidentifikasi kerusakan pada motherboard adalah :
Dengan memakai voltmeter cek tegangan +5V, +3,3V, +12V, -12V, -5V pada slot I/O jika tidak ada tegangan kemungkinan kerusakan ada pada power supply atau konektor/soldiran/jalur pada motherboard dan dengan memakai logic probe atau CRO cek signal CLK, OSC, PCLK, RESET DRV, I/O CH RDY, I/O CH CHK, ALE, MEMR, MEMW, IOR, IOW, AEN pada slot I/O.
4. Power supply PC bekerja dengan baik, jika :
-Untuk jenis TX
Jika saklar power dihidupkan, maka kipas akan berputar, tegangan pada soket P8 dan P9 bila diukur dengan memakai voltmeter adalah seperti pada Table 8. Khusus untuk signal power good jika diukur dengan voltmeter akan bertegangan +5V sesaat kemudian turun menjadi mendekati 0V ketika saklar power dihidupkan.
Jenis Kerusakan Dapat dikategorikan menjadi 2 kategori, yaitu:
1. Kerusakan Pada Hardware (Perangkat Keras)
2. Kerusakan Pada Software (Perangkat Lunak)
1. Kerusakan pada Hardware
Masalah dengan komponen Hardware perlu penanganan yang serius karena sulit dilokalisir dan disingkirkan tanpa tools yang tepat, keahlian dan pengalaman yang menunjang. Penjelasan akan berkisar pada masalah yang sering terjadi disertai dengan cara mengatasinya.
A. Kerusakan Pada Power Supply
Gejala:
Setelah dihidupkan PC tidak bereaksi apa-apa, tidak ada tampilan di monitor, tidak ada lampu indikator (led) yang menyala, kipas power supply tidak berputar, lampu indikator pada monitor tidak menyala.
Solusi:
Periksalah apakah kabel terhubung dengan benar dan steker terpasang dengan baik pada soketnya, periksa juga apakah ada tombol on/off dibelakang tepatnya dibelakang Power Supply sudah dalam posisi On, Jika sudah yakin terpasang dengan benar tapi tetap tidak ada respon untuk meyakinkan silahkan anda ganti kabel power dengan yang anda yakini bagus. Masalah terjadi karena tidak adanya tegangan listrik yang masuk, kerusakan ada pada kabel power.
Masalah:
Setelah dihidupkan PC tidak bereaksi apa-apa, tidak ada tampilan di monitor, tidak ada lampu indikator (led) yang menyala, kipas power supply tidak berputar, lampu indikator pada monitor menyala.
Solusi:
Lakukan seperti langkah diatas, tetapi jika masih belum ada respon berati masalah ada pada Power Supply, Silahkan anda ganti PS nya, Saya sarankan sebaiknya anda ganti saja Power Supply yang rusak dengan yang baru, dan hati-hatilah dalam pemasangannya.
Catatan: Jika kerusakan hanya pada Power Supply saja, Setelah anda menggantinya, komputer akan kembali bekerja dengan normal. Kecuali jika ada masalah pada komponen yang lainnya seperti Mother Board, VGA Card dan Memory.
B. Kerusakan Pada Mother Board
Gejala:
Setelah dihidupkan, tidak ada tampilan di monitor, lampu indikator (led) di panel depan menyala, lampu indikator (led) monitor berkedip-kedip, kipas power supply dan kipas procesor berputar, tidak ada suara beep di speaker.
Solusi:
Langkah pertama lepas semua kabel power yang terhubung ke listrik, kabel data ke monitor, kabel keyboad/mouse, dan semua kabel yang terhubung ke CPU, kemudian lepas semua sekrup penutup cashing. Dalam keadaan casing terbuka silahkan anda lepaskan juga komponen-komponen lainnya, yaitu kabel tegangan dari power supply yang terhubung ke Motherboard, harddisk, floppy, hati-hati dalam pengerjaannya jangan terburu-buru. Begitu juga dengan Card yang menempel pada Mboard (VGA, Sound atau Card lainnya). Sekarang yang menempel pada cashing hanya MotherBoard saja. Silahkan anda periksa Motherboadnya dengan teliti, lihat Chip (IC), Elko, Transistor dan yang lainnya apakah ada yang terbakar.
Jika tidak ada tanda-tanda komponen yang terbakar kemungkinan Motherboard masih bagus, tapi ada kalanya Mother board tidak jalan karena kerusakan pada program yang terdapat di BIOS
Gejala:
Pada saat CPU dinyalakan kemudian melakukan proses Post setelah itu proses tidak berlanjut dan diam beberapa saat tidak langsung masuk ke operating system, dan kemudian di layar monitor ada pesan “harddisk error, harddisk Failur, setelah itu muncul pesan “press F1 to continou” setelah kita menekan tombol F1 tidak masuk Operating system dan muncul pesan “Operating system not found”.
C.Kerusakan Pada Harddisk
Solusi:
Periksa kabel tegangan dan kabel data yang masuk ke harddisk apakah longgar, sebaiknya dikencangkan, kemudian nyalakan dan coba anda dengarkan apakah suara yang keluar dari harddisk normal, jika tidak normal berati harddisk rusak di controllernya.
Gejala:
Pada saat CPU dinyalakan kemudian melakukan proses Post setelah itu muncul pesan “Operating system not found”.
Solusi:
Ada kemungkinan Operating system rusak, bisa diatasi dengan install ualng atau jika OS anda menggunakan windows 2000/XP ada Fasilitas Repairnya. atau ada kemungkinan juga harddisk anda tidak terdeteksi dan lakukan langkah diatas
Gejala:
harddisk bad sector?
Solusi:
Ada beberapa faktor penyebab terjadi bad sector diantaranya, tegangan listrik tidak stabil, sering terjadi putusnya aliran listrik secara mendadak, setelah pemakaina tidak di shot down, pemakaian yang terlalu lama, ada 2 jenis bad sector yaitu fisik dan software…..Untuk mengatasinya ada beberapa cara, diantaranya menggunakan software untuk menghilangkan badsector….pembahan lebih lanjut ada di eBook Metode perbaikan komputer dan bisa anda dapatkan jika anda bergabung menjadi Member Aktif.
D.Kerusakan CD/DVD/ROM/RW & Floppy Disk
Gejala:
Jenis kerusakan yang biasa ditemui:
1. Tidak terdeteksi di windows
2. Tidak bisa keluar masuk CD
3. Tidak bisa membaca/menulis/hanya bisa membaca saja. (CD)
4. Tidak bisa membaca/menulis/write protect (Floppy disk)
Solusi:
1. Periksa kabel data dan kabel tegangan yang masuk ke CD-floppy, perikas di setup bios apakah sudah dideteksi? sebaiknya diset auto. Periksa apakah led menyala, jika tidak kerusakan di Controllernya.
2. Kerusakan ada pada mekanik motor atau karet motor.
3. Kerusakan Biasanya pada optik, tetapi ada kemungkinan masih bisa diperbaiki dengan cara men-set ualng optik tersebut.
4. Head Kotor, bisa dibersihkan menggunakan Cutenbud (langkah-langkah diatas secara lengkap dapat anda temukan di e-book “Metode perbaikan komputer cepat dan akurat” dan bisa anda dapatkan jika anda bergabung menjadi member perbaikankomputer.com
E.Masalah BIOS
Gejala:
Hati-hati dalam Update Bios, ketika meng-Update anda keliru memilih versi Bios, PC jadi tidak jalan bahkan anda tidak dapat masuk ke BIOS.
Solusi:
Biasanya Update tidak dapat dibatalkan, hanya jenis Motherboard tertentu yang memiliki backup BIOS pada Chip-nya, Disitu tersimpan jenis asli BIOS yang tidak dapat dihapus, untuk dapat merestore-nya anda tinggal memindahkan Posisi Jumper khusus yang biasanya sudah ada petunjuk di buku manualnya. Kemudian hidupka PC dan tunggu 10 detik, BIOS yang asli telah di Restore, kembalikan Posisi Jumper pada posisi semula, dan PC siap dijalankan kembali. Jika Motherboard tidak memiliki pasilitas tersebut, Chip BIOS harus dikirim ke Produsen, Jenis BIOS dapat anda lihat di buku manualnya. Berhati-hati dalam pemasangannya jangan sampai kaki IC BIOS patah atau terbalik Posisinya.
Gejala:
CPU mengeluarkan suara Beep beberapa kali di speakernya dan tidak ada tampilan ke layar monitor, padahal monitor tidak bermasalah.
Solusi:
Bunyi Beep menandakan adanya pesan kesalahan tertentu dari BIOS, Bunyi tersebut menunjukan jenis kesalahan apa yang terjadi pada PC, Biasanya kesalahan pada Memory yang tdk terdeteksi, VGA Card, yang tidak terpasang dengan baik, Processor bahkan kabel data Monitor pun bisa jadi penyebabnya. Silahkan anda periksa masalah tersebut.
Berikut Pesan kesalahan BIOS:
Bunyi kesalahan BIOS biasanya tidak semua Motherboard menandakan kesalahan yang sama tergantung dari jenis BIOS nya.
[AMI BIOS]
Beep 1x : RAM/Memory tidak terpasang dengan Baik atau Rusak, Beep 6x : Kesalahan Gate A20 - Menunjukan Keyboard yang rusak atau IC Gate A20-nya sendiri, Beep 8x : Grapihic Card / VGA Card tidak terpasang dengan baik atau Rusak, Beep 11x : Checksum Error, periksa Batre Bios, dan ganti dengan yang baru.
[AWARD BIOS]
Beep 1x Panjang : RAM/Memory tidak terpasang dengan Baik atau Rusak, Beep 1x Panjang 2x Pendek : Kerusakan Pada Graphic Card (VGA), Periksa bisa juga Pemasangan pada slotnya tidak pas (kurang masuk), Beep 1x Panjang 3x Pendek : Keyboard rusak atau tidak terpasang. Beep Tidak terputus / bunyi terus menerus : RAM atau Graphic Card tidak terdeteksi.
Batrey CMOS Rusak / Lemah
Gejala : Muncul Pesan CMOS Checksum Vailure / Batrey Low, diakibatkan tegangna yang men-supply IC CMOS/BIOS tidak normal dikarenakan batrey lemah, sehingga settingan BIOS kembali ke Default-nya/setingan standar pabrik, dan konfigurasi Hardware harus di Set ulang.
Solusi : Segera Ganti Batrey nya
Gejala : CPU yang sering Hang?
Solusi : Ada beberapa faktor terjadi hanging diantaranya : Ada BadSector di Harddisk, Ada Virus, Ada masalah di Hardware seperti Memory Kotor/Rusak, MBoard Kotor/Rusak, Cooling Fan perputaran fan nya sudah lemah, Power Supply tidak stabil…..sebaiknya jangan dipaksakan untuk digunakan karena akan berakibat lebih fatal, silahkan hub: kami untuk dapat mengatasi masalah tersebut
Gejala: Komputer sering tampil blue screen apa penyebabnya?
Solusi: Pesan Blue Screen bisa disebabkan system windows ada yang rusak, Bisa dari Memory, Bisa dari hardisk, bisa dari komponen lainnya, tergantung pesan blue screen yang ditampilkan.
Gejala: Komputer jadi lebih lambat dari sebelumnya, padahal awalnya tidak begitu lambat
Solusi: Penyebab komputer anda prosesnya lambat ada beberapa faktor yaitu : Space hardisk terlalu penuh, terlalu banyak program / software yang memakan space harddisk dan memory, ada virus, harddisk badsector.

Sumber : http://aditya-tkj2-smkn5.blogspot.co.id/2013/01/melakukan-perbaikan-dan-setting-ulang.html?m=1